Opini Menyambut Ujian Nasional

February 23, 2008 priskamawuntu

Walaupun banyak pihak mengecam keberadaan dan pelaksanaan ujian nasional (UN), pemerintah tetap akan menggelarnya pada tahun ajaran 2006–2007. Untuk memuluskan jalannya, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Mendiknas 45/2006 tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Standar Kompetensi Lulusan.

Penyelenggaraan UN sudah di depan mata. Pemerintah memajukan agenda UN pada April 2007. Awalnya, pemerintah mengagendakan pelaksanaan UN pada Mei 2007. Hal ini membuat pihak sekolah kelimpungan dan banting tulang untuk mengejar target kelulusan anak didiknya. Pasalnya, pihak sekolah tidak mau dikambinghitamkan apabila anak didiknya tidak lulus UN.

Penambahan jam belajar menjadi tidak terelakkan. Hal ini dilakukan pada masa liburan sekolah maupun setelah jam belajar normal usai. Anak didik kelas VI (SD dan sederajat), IX (SMP dan sederajat), dan XII (SMA dan sederajat) dipersiapkan menghadapi UN. Materi-materi yang dipelajari pun difokuskan pada materi yang berpeluang muncul dalam soal UN.

Melihat kondisi ini, jelas pelaksanaan UN tahun ini memiliki kekurangan yang nantinya berpengaruh terhadap output pendidikan nasional. Paling tidak, jika pelaksanaan akan terus dipaksakan, kita dapat meminimalisasi kekurangan tersebut.

Pertama, dengan pergeseran jadwal UN, pihak sekolah harus mengubah rencana kerja, mereka harus “kejar setoran” untuk menyiapkan anak didik. Pendidikan seperti ini menghilangkan hak anak didik untuk mendapatkan materi pembelajaran yang utuh.

Kedua, walaupun kriteria kelulusan didasarkan pada ujian sekolah (US), pada akhirnya nasib anak didik akan ditentukan hasil UN. Jika pemerintah berasumsi pendidikan yang dilaksanakan di daerah-daerah berjalan merata, hal itu mungkin dapat terjadi. Namun, fakta lapangan tidak demikian. Kita dapat melihat pelaksanaan pendidikan di desa-desa terpencil yang dana bantuan operasional sekolahnya turun tiga bulan sekali dan sarana serta prasarana pendidikannya jauh dari mencukupi.

Ketiga, kriteria kelulusan bernilai baik untuk kelompok mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Estetika, menuai penolakan oleh praktisi pendidikan. Di Bandung, misalnya, sekelompok guru yang tergabung dalam Forum Aksi Guru Independen mengecam mekanisme evaluasi materi akhlak mulia dan agama lewat ujian tertulis. Evaluasi materi akhlak mulia dan agama secara tertulis, kata mereka, menafikan proses afeksi pendidikan (Kompas, 10 Februari 2007). Pendidikan agama diperlakukan sama seperti pengetahuan sosial atau pegetahuan alam dengan metoda hapalan. Dengan demikian, pendidikan agama dan akhlak mulia hanya mampu menyentuh kognisi anak didik.

Keempat, objektivitas dari penilaian UN wajib dipertanyakan apabila evaluasi yang dilakukan melalui soal pilihan ganda. Penggunaan soal pilihan ganda atau benar-salah berganda memang lebih efisien untuk ujian secara massal, tetapi di sisi lain evaluasi tersebut tidak mampu mengeksplorasi kreativitas anak didik dalam menerima materi pembelajaran.

Bentuk soal pilihan ganda atau benar-salah berganda akan mereduksi pengetahuan yang dimiliki anak didik dalam pilihan-pilihan terbatas. Alih-alih mencari hasil evaluasi yang objektif, pada kenyataanya anak didik yang tak mampu menjawab pilihan jawaban akan melewati soal tersebut begitu saja. Bahkan, lebih parah menebak dengan panduan kancing pada baju seragamnya!

Secara hakikat, pendidikan bertujuan memajukan ilmu pengetahuan sebagai upaya memajukan tingkat pemikiran sekaligus kebudayaan rakyat dan bangsa Indonesia. Hanya dengan memajukan tingkat berpikir yang berarti memajukan tenaga produktif, syarat-syarat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa diciptakan.

Di tengah keterpurukan sistem pendidikan nasional kita, UN tidak seharusnya dipaksakan penyelenggaraannya. Lebih baik bagi pemerintah dan pihak-pihak pemerhati pendidikan untuk lebih memfokuskan diri pada pembahasan mengenai arah pembangunan kebijakan pendidikan nasional.

Kalaupun pada akhirnya kebijakan pendidikan nasional tetap menghendaki adanya UN, seharusnya pemerintah membuat aturan-aturan yang tidak membebani pendidik dan juga tidak merugikan anak didik. Pada pelaksanaan pendidikan nasional, hendaknya pula setiap unsur tidak saling menyalahkan satu sama lain. Ibarat pepatah, “apabila buruk muka, jangan pula cermin yang dipecah”.

Entry Filed under: Uncategorized

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.

Trackback this post  |  Subscribe to comments via RSS Feed

Pages

Categories

Calendar

February 2008
S M T W T F S
« Jan    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829